Sejarah
TNI
Negara
Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk
dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan
oleh Presiden pada
tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu
organisasi kemiliteran yang resmi.
BKR
baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan
tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan
perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya
disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa
Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.
Akhirnya,
melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat
ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara
Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan
Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian
pada 24
Januari 1946,
diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Karena
saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping
Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno
mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan
barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar